Punya Ciri Khas Lokal, Garam Indikasi Geografis Akan Diperlakukan Beda

Kemenko marvest
Garam Amed produksi Bali
19/11/2021, 09.38 WIB

Ia berharap, garam Amed sebagai produk garam yang mempunyai sifat dan ciri yang sangat khas dan telah memperoleh sertifikasi IG, dapat diizinkan untuk beredar di masyarakat.

 "Dengan diberlakukannya batasan-batasan dalam rancangan perpres yang dimaksud, garam dengan sertifikasi IG dapat diizinkan diedarkan tanpa proses iodisasi sebagai produk garam konsumsi," kata dia.

Sementara itu, Ketua MPIG Garam Amed Bali I Nengah Suanda mengapresiasi pemerintah yang sudah berusaha melakukan fasilitasi produk IG Garam Amed Bali.

"Kami selalu mengikuti ketetapan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu kami mengapresiasi perhatian dari pemerintah terkait produk IG ini," ujar Suanda.

Ia mengatakan, bahwa selama ini produksi Garam Amed yang dilakukan oleh MPIG Amed Bali sudah melalui berbagai proses.

Terbaru yang dilakukan oleh MPIG Garam Amed Bali yaitu, melakukan sertifikasi SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Setelah melakukan sertifikasi SNI, maka akan dilanjutkan dengan sertifikasi izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 Secara keseluruhan, proses sertifikasi, kemudian adanya proses rancangan perpres dilaksanakan secara paralel.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi teknis pada 17 November bersama kementerian atau lembaga terkait.

Dalam proses diskusi, pihak BPOM menyatakan bahwa garam konsumsi memang perlu dilakukan proses iodisasi. 

"Walau begitu, kami dari BPOM juga tetap mengikuti jalannya proses penyusunan RPerpres ini, agar nantinya bisa timbul kesepakatan bersama terkait produk garam konsumsi dari MPIG Garam Amed," ujar Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM Cendekia Sri Murwani. 

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut pihak KKP, yaitu Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda menjelaskan bahwa RPerpres ini ditargetkan dapat selesai dan terealisasi pada Desember 2021.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi