Pengusaha Mal Keberatan dengan Rencana PPKM Level 3 saat Nataru

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung maniki eskalator di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
19/11/2021, 13.04 WIB

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).  Rencana ini membuat pengelola mal khawatir.

Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan dan Mal mengaku keberatan dengan rencana tersebut.

 Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah tidak perlu memberlakukan pembatasan sesaat karena dinilai tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha.

"Yang diperlukan adalah penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan, yang mana harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata Alphonzus kepada Katadata, Jumat (19/11).

Ia menyebut, akibat pembatasan tersebut, masyarakat akan mencari berbagai alternatif yang justru lebih berisiko karena berada di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan.

 Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai dampak terhadap bisnis pusat perbelanjaan yang diakibatkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Saat ini, DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya sudah berstatus PPKM Level 1.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas dan kegiatan perdagangan menjelang akhir tahun 2021. 

Oke mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang. Pemerintah memang telah memberikan berbagai pelonggaran  PPKM.

Namun, kepatuhan prokes  harus dijaga untuk menurunkan laju penularan virus Covid-19 sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi.

“Saya optimis roda perekonomian akan bergerak karena adanya kesadaran dari pengusaha dan masyarakat yang disiplin protokol kesehatan,” ujar dia.

 Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis. pada Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

Penerapan kebijakan ini menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang diperkirakan terbit pada 22 November mendatang.

Sebagai catatan, menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah juga memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Salah satunya adalah dengan membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 1900 WIB.

 Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,  maka operasional mal selama PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

2. Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/
pusat perdagangan ditutup

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi