Minyak Goreng Kemasan Tanpa HET, Akan Ikuti Harga Malaysia Rp 22 Ribu?

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Antrian pasar murah mendapatkan sembako termasuk minyak goreng.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/3/2022, 13.49 WIB

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan rapat koordinasi terbatas terkait HET migor. Namun demikian, karena tak ada kesepakatan maka persoalan ini dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden.

Hasil ratas itu adalah melepas HET migor kemasan dan menaikkan HET curah menjadi Rp 14 ribu. Adapun, BPDPKS akan memberikan subsidi dari dana pungutan (DP) ekspor untuk memastikan harga migor curah di masyarakat sesuai HET.

Skema subsidi akan menggunakan parameter yang sama dengan kebijakan Migor Satu Harga yang berlangsung selama Januari 2022. Parameter yang dimaksud adalah harga CPO di Dumai pada bulan sebelumnya.

Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET yang akan diterbitkan pada hari ini, Rabu (16/3). Sementara itu, Menteri Perindustrian akan meminta produsen migor untuk segera mendistribusikan migor kepada masyarakat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief