Minyak Goreng Kemasan Tanpa HET, Akan Ikuti Harga Malaysia Rp 22 Ribu?

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Antrian pasar murah mendapatkan sembako termasuk minyak goreng.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/3/2022, 13.49 WIB

Pemerintah mulai hari ini mencabut ketentuan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit dalam kemasan. Kebijakan ini setelah Presiden Joko Widodo mengambil keputusan untuk menerapkan skema mensubsidi minyak sawit goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyebutkan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium tidak lagi diatur oleh pemerintah. "Pertimbangannya karena disparitas antara harga minyak goreng akibat HET dan migor di pasar internasional," kata Arief saat pendistribusian migor curah oleh BUMN Pangan di Pasar Kramat Jati, Rabu (16/3).

Arief mencontohkan harga minyak goreng kemasan premium di Malaysia kini mencapai Rp 22 ribu per liter, sedangkan di dalam negeri hanya Rp 14 ribu per liter. Selisih harga antara pasar domestik dan internasional itu yang dianggap membuat pasokan langka. Dia menduga ada yang bermain untuk membatasi ketersediaan migor di pasar agar mendapatkan cuan lebih.

Harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium di Indonesia nantinya akan sesuai dengan pasar internasional yang mengikuti perkembangan harga minyak sawit mentah atau CPO. Namun, Arief tak menyebutkan berapa harga jual kemasan tersebut.

Dia mengatakan kebijakan ini akan mengembalikan arus pasokan kembali normal sehingga tak ada kelangkaan. Dengan tidak adanya disparitas harga, maka tak ada yang memainkan pasokan dan harga. Minyak goreng kemasan dan premium ini yang dijual di retail-retail moderen.

Pemerintah hanya menetapkan HET untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional di level harga Rp 14 ribu per liter. "Masyarakat di bawah yang kami jaga. Biarkan masyarakat memilih mana minyak (goreng) yang sesuai dengan kebutuhannya," kata Arief.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan rapat koordinasi terbatas terkait HET migor. Namun demikian, karena tak ada kesepakatan maka persoalan ini dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden.

Hasil ratas itu adalah melepas HET migor kemasan dan menaikkan HET curah menjadi Rp 14 ribu. Adapun, BPDPKS akan memberikan subsidi dari dana pungutan (DP) ekspor untuk memastikan harga migor curah di masyarakat sesuai HET.

Skema subsidi akan menggunakan parameter yang sama dengan kebijakan Migor Satu Harga yang berlangsung selama Januari 2022. Parameter yang dimaksud adalah harga CPO di Dumai pada bulan sebelumnya.

Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET yang akan diterbitkan pada hari ini, Rabu (16/3). Sementara itu, Menteri Perindustrian akan meminta produsen migor untuk segera mendistribusikan migor kepada masyarakat.

Reporter: Andi M. Arief