81 Produsen Wajib Pasok Minyak Goreng Curah 14 Ribu Ton per Hari

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah saat digelar operasi pasar di Pasar Induk Rau Serang, Banten, Senin (21/3/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
22/3/2022, 10.58 WIB

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ kata Agus.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS melalui SIINas. Permohonan itu dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah itu, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Kemenperin dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Dalam Permenperin No. 8-2022, parikan wajib untuk memasok migor curah ke masyarakat, usaha migor, dan usaha kecil. Adapun, pabrikan migor curah yang memasok ke industri besar maupun menengah, mengemas ulang, maupun mengekspor akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief