Kementerian Perdagangan atau Kemendag sedang menggodok aturan teknis mengenai larangan ekspor bahan baku minyak goreng yang akan berlaku mulai Kamis, 28 April 2022. Larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/ CPO, yang merupakan bahan baku minyak goreng, untuk menjaga harga dan pasokan di dalam negeri.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan kementerian di antaranya sedang menggodok pembatasan ekspor, apakah berdasarkan kontrak atau jadwal pengapalan. Selain itu, beleid ini akan mengatur pos tarif mana saja yang dilarang keluar dari Tanah Air.
"Kebijakannya sedang dibahas secara maraton dari Jumat kemarin. Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal selesainya. Mohon bersabar," kata Veri kepada Katadata, Senin (25/4).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yang akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jokowi mengatakan, tingginya harga minyak goreng masih menjadi permasalahan hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah hingga memberikan subsidi ke produsen minyak goreng.
Badan Pusat Statistik mencatat Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO ke kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), nilai ekspor minyak sawit mentah mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 505 triliun pada 2021. Nilai ekspor ini meningkat 52,8% dibandingkan 2020 yang mencapai US$ 22,9 miliar.
Naiknya nilai ekspor ini berkat melambungnya harga rata-rata CPO pada 2021 yang mencapai US$ 1.194 per ton. Harga tersebut naik 67% lebih dibandingkan US$ 715 per ton pada 2020.
Total volume ekspor CPO dan olahannya mencapai 34,23 juta ton pada 2021. Berdasarkan jenis produknya, minyak sawit yang diekspor Indonesia terdiri dari CPO sebanyak 2,73 juta ton dan olahan CPO (refined CPO) sebanyak 25,7 juta ton.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, konsumsi minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga hanya 4,8 juta ton atau 10% dari total kapasitas produksi CPO nasional.
Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tiga produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.
Berdasarkan data GIMNI, sekitar 54% dari total produksi industri minyak goreng nasional berbentuk minyak goreng curah yang biasa dijual di pasar tradisional. Adapun, produksi minyak goreng kemasan mencapai 22,07%, sedangkan produksi minyak goreng untuk industri sekitar 23%.