BLT UMKM Belum Jelas, Kemungkinan Baru Dicairkan 2023

Perajin membuat noken (tas khas Papua) di salah satu stan UMKM Festival Danau Sentani 2022 di Pantai Khalkote, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (27/10/2022).
28/10/2022, 05.30 WIB

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin menerima BLT UMKM, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang telah terbukti melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.

Menurut ASEAN Investment Report yang dirilis September 2022, Indonesia memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbanyak di kawasan ASEAN.

Laporan tersebut mencatat jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai sekitar 65,46 juta unit. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding negara-negara tetangga seperti terlihat pada grafik.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira