Satuan Petugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri memaparkan hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company atau PIHC pada Selasa (20/12). Uji Mutu tersebut, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Pengujian Pupuk Bersubsidi itu, bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah atau Balittanah Kementerian Pertanian. Adapun pengambilan sampel pupuk bersubsidi tersebut di 6 wilayah antara lain Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Kediri.
Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto, menyampaikan bahwa Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi itu merupakan penugasan dari Kapolri. Hal ini bertujuan agar pupuk subsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Sehingga, diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak merasa dirugikan. Adapun Uji Mutu tersebut, dilakukan terhadap jenis pupuk Urea dan NPK Phonska yang merupakan produksi dari PT. Pupuk Indonesia Holding Company atau PT PIHC," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Dari hasil uji mutu pupuk bersubsidi tersebut, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pupuk jenis Urea yang dilakukan Uji Mutu kualitasnya memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.
2. Pupuk jenis NPK Phonska terdapat spesifikasi yang berada dibawah ketentuan, yaitu pupuk bersubsidi yang sampelnya diambil dari Karawang dan merupakan produksi dari PT Pupuk Kujang, serta Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan produksi dari PT Pupuk Sriwijaya.
Hery mengungkapkan, hasil Uji Mutu terhadap Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut bersifat indikatif. Namun demikian, hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi.
Menurutnya, Kementerian Pertanian sebagai pengampu program Pupuk Bersubsidi kepada petani yang layak menerima, harus memberikan perhatian serius terhadap produksi pupuk bersubsidi yaitu PT PIHC, Kementerian Pertanian juga diminta segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kualitas pupuk bersubsidi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
"Hal ini penting dilakukan, karena untuk menjaga kualitas pupuk bersubsidi sesuai kontrak antara Kementan dengan produsen PT PIHC. Sehingga tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan atau dibawah spesifikasi yang telah ditentukan," ujar Hery.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan bahwa anggotanya merupakan mantan penyidik dan pegawai KPK yang dibentuk langsung oleh Kapolri sebagai upaya untuk melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
"Tata kelola pupuk subsidi merupakan salah satu tugasnya. Selain itu, Satgassus juga berperan dalam pencegahan korupsi di pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, penerimaan negara, dan upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia," ujarnya.
Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 outlook senilai Rp 29,1 triliun.