Pengusaha Dukung Pemerintah Lawan Putusan Gugatan Nikel di WTO

ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.
21/12/2022, 20.09 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendukung pemerintah dalam melawan putusan World Trade Organization atau WTO mengenai gugatan larangan ekspor nikel. Pengusaha optimistis kekalahan Indonesia dalam sengketa nikel tersebut tidak akan berdampak pada industri dan investasi di Indonesia.

Ketua Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan bahwa kekalahan RI dari gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor bijih nikel di WTO sama sekali tidak berdampak pada industri dan investasi di Indonesia. Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor bijih nikel tersebut merupakan hak negara Indonesia,

“Tidak berdampak, ya karena itu haknya kita, mau mengolah nikel, itu bahan-bahan dari bumi kita kok, go ahead aja, WTO mau ngomong apa segala macam pada akhirnya pembeli akan datang kesini juga,” ujar Hariyadi kepada Katadata.co.id saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (21/12).

Hariyadi mengatakan, langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam melawan dan segera mengajukan banding sudah benar, “Biarin saja, lawan saja. Kecuali kalau kita terkait dengan perdagangan. Kalau sebagai produsen harusnya tidak berpengaruh ya, urusan kita mau bikin pabrik baterai atau segala macemnya, menurut saya tidak masalah, jalan terus saja,” tegasnya.

 Tidak berdampak pada investasi dan industri

Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan kekalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap industri dan investasi di Indonesia. “Nggak berpengaruh, karena basicly kan itu kekalahannya jelas dong, kan kita memiliki kebijakan sendiri untuk bisa melakukan hilirisasi di dalam,” ujar Shinta kepada Katadata.co.id saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut Shinta, Indonesia harus pintar dalam mencari investor yang memang hanya bertujuan untuk mengembangkan hilirisasi di Indonesia. Menurut dia, ada sejumlah investor yang tidak mempermasalahkan kebijakan hilirisasi nikel Indonesia.

“Ya sekarang tergantung investornya dari mana? Investor yang sekarang inikan hilirisasi dari kebanyakan dari China ya, dan itu mereka enggak ada masalah dengan hal ini. Nah kalau mau mencari investor tergantung dari negaranya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kekalahan tersebut tidak menimbulkan masalah dan tidak berdampak apapun terhadap para investor. Pasalnya, mereka hanya bertujuan untuk melakukan investasi dan bekerjasama dengan Indonesia, ” Karena mereka memang benar-benar mau investasi untuk perkembangan hilirisasi di Indonesia. Jadi gak ada dampaknya pada mereka ya,” ujar Shinta.

Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah tegas dalam kebijakan larangan ekspor bijih nikel di WTO. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan Indonesia. “Karena lebih mudah ekspor bahan mentah kan gak mesti dikembangkan di indonesia,” ujar Shinta.

 Seperti diketahui, WTO menolak pembelaan Indonesia terhadap gugatan nikel Uni Eropa. Berdasarkan dokumen WTO yang dikeluarkan 30 November 2022, panel menyimpulkan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994.

Pasal XI:1 GATT 1994 menyatakan bahwa negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan selain tarif, pajak dan bea lain, dan bukan pembatasan lain termasuk kuota dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.

Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Reporter: Nadya Zahira