Pemerintah Larang Jualan Bundling Minyakita, Harga Tertinggi Rp14.000

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di depo minyak goreng PD Taman Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
11/2/2023, 09.37 WIB

 Kementerian Perdagangan mengeluarkan pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan aturan dibuat untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat. 

Menurut Kasan, keluarnya surat edaran juga menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Aturan ini juga melarang penjualan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. 

“Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2). 

Lebih jauh Kasan mengatakan dengan terbitnya aturan baru kemendag ingin  memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman. Kebijakan ini dikeluarkan atas respon masyarakat yang mengeluhkan langka dan tingginya harga minyak goreng rakyat di pasar. 

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. 

Poin kedua mengatur penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Sedangkan poin ketiga membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen. 

Pemerintah menetapkan penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kg per orang per hari. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan Minyakita dibatasi paling banyak 2 liter per orang per hari. 

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.