Baju Bekas Impor Gerus 20% Pasar Lokal, Sebabkan Ribuan Pengangguran

ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/3/2023).
16/3/2023, 17.39 WIB

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan maraknya penjualan baju bekas impor menggerus 15-20% pasar domestik atau lokal. Hal itu menyebabkan terganggunya penyerapan tenaga kerja bahkan mendorong adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Jadi adanya usaha pakaian bekas impor itu menggerus pangsa pasar dari 15-20%, dan itu angka yang cukup besar," ujar Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Hanung mengatakan,  industri sektor tekstil dan alas kaki sedang dalam kondisi kontraksi. Padahal industri tersebut awalnya menyumbang sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru.

"Jadi adanya impor pakaian bekas ini berpotensi menambah pengangguran, dan dampaknya kedepan akan lebih serius lagi," ujar Hanung.

Selain itu, Hanung menjelaskan dampak lain yang diberikan dari adanya impor pakaian bekas yaitu masalah lingkungan yang tercemar akibat banyaknya sampah tekstil. Pasalnya, terdapat sebanyak 2.633 ton sampah tekstil per tahun di Indonesia dan angka itu akan lebih besar jika aktivitas impor pakaian bekas terus berjalan.

"Jadi adanya aktivitas impor pakaian bekas ini sama aja kita beli sampah. Masa sampah saja kita beli, jelas ini akan jadi problem lingkungan di kemudian hari," tandasnya.

Kemenperin Stop Impor Semua Jenis Barang Bekas

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga menegaskan telah menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). 

Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di  industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus. 

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Reporter: Nadya Zahira