Mendag Enggan Bayar Utang Migor, Aprindo akan Gugat ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukkan minyak goreng kemasan saat berkunjung di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
4/5/2023, 20.12 WIB

Kemudian, Roy menuturkan, bahwa Aprindo nantinya akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.

Hal itu juga dilakukan jika Kemendag tidak membayar utang Rp 344 miliar tersebut. peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

"Terakhir, pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah," kata dia.

Alasan Menteri Zulhas Enggan Bayar Utang Migor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum. "Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5). 

Menurut Zulhas, saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut. 

Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan pasti akan memproses pembayaran utang migor Rp 344,3 miliar itu. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga, sampai saat ini Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira