Minyakita Dijual Mahal, Pedagang Kesulitan Dapat Stok dari Distributor

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Seorang staf menunjukkan minyak goreng Minyakita kepada pembeli pada Pasar Murah Pangan di Liluwo, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (21/2/2023). Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bulog Subdivre Gorontalo dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo menggelar Pasar Murah Pangan yang menjual minyak goreng, cabai, bawang, beras dan komoditas lainnya untuk menjaga stabilisasi harga dan mencukupi kebutuhan pangan masyarakat jelang bulan Ramadhan.
1/6/2023, 13.35 WIB

Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter.

Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli MInyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya sedikit.

Salah satu pedagang sembako, Via Amalia mengatakan, Minyakita dalam seminggu hanya bisa tersedia sebanyak dua dus. Satu dus tersebut berjumlah 12 Minyakita.

"Makanya sekarang saya beli Minyakita dari tangan ketiga, jadi harganya lebih mahal," ujar Via kepada Katadata.co.id, di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta, Rabu (31/5).

Via mengatakan, dirinya membeli Minyakita dari pihak ketiga senilai Rp 15.000 per kg. Dengan demikian, dia menjual ke konsumen seharga Rp 16.000 per kg.

Dia tidak lagi membeli Minyakita di distributor atau agen lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yaitu, harus membeli produk minyak goreng lain atau bundling untuk bisa mendapatkan Minyakita.

"Jadi kalau kami mau beli Minyakita di agen atau distributor harus beli produk minyak goreng lainnya, misalnya sama minyak Resto. Kalau cuma beli Minyakita tidak dikasih," ujar Via 

Dia mengatakan, selisih harga Minyakita dari tangan ketiga dibandingkan beli langsung ke distributor atau agen bisa mencapai Rp 10.000 per dus. Oleh sebab itu, ia tidak bisa menjual sesuai ketetapan pemerintah, Rp 14.000 per liter, melainkan harus menjual Rp 16.000 per liter. 

Sementara itu, pedagang sembako lainnya di Pasar Tradisional Pondok Labu, Andika, menuturkan pasokan Minyakita masih sulit akibat adanya praktek bundling yang kerap dilakukan oleh para distributor atau agen.

"Sama, saya juga susah dapatnya. Kalau beli di agen harus dikawinin sama minyak goreng merek lain. Kalau gak begitu, saya nggak dapat barangnya," ujar Andika. 

Andika mengatakan, dirinya juga menjual Minyakita di atas HET yaitu Rp 16.000 per liter. Hal itu dilakukan karena dirinya juga membeli Minyakita di orang ketiga bukan produsen,

"Saya beli di orang ketiga harganya itu Rp 14.500 per liter, kalau saya jual Rp 14.000 per liter, ya tidak untung," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Dikutip dari keterangan pers KPPU, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita. Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita dan dijual sebagai minyak curah. 

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," tulis keterangan KPPU, Senin (13/2).

Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif telah melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan ketidaktersediaan produk Minyakita.

Reporter: Nadya Zahira