Harga Referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode pada 1-15 Agustus 2023 adalah US$ 826,48/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$ 35,46 atau 4,48 persen dari Harga Referensi CPO periode 16–31 Juli 2023
Referensi Harga CPO tersebut ditetapkan untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT dengan penetapan merek. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1305 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT.
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Agustus 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Budi mengatakan, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, misalnya peningkatan ekspor CPO,
terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai karena estimasi penurunan produksi di Amerika Serikat.
BK CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT.
Berikut perkembangan harga CPO dunia, seperti tertera dalam grafik di bawah.