Bahlil Pertimbangkan Relokasi Warga Rempang Tetap di Dalam Pulau

Humas BKPM
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, berdialog dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/9).
20/9/2023, 05.50 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mempertimbangkan agar tempat relokasi warga Rempang tetap berada di dalam pulau. Dengan demikian, warga Rempang tidak perlu relokasi ke Pulau Galang atau pulau lainnya.

Bahlil mengatakan, dia telah mendengarkan aspirasi dari warga Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam.

Dia mengakui bahwa saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan masyarakat terdampak ke Pulau Galang. Namun, ia akan mengusahakan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau Rempang.

 "Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak menggangu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas sama-sama," kata Bahlil saat mengunjungi warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/9).

Sebagai informasi, pemerintah berencana merelokasi 700 kepala keluarga pulau Rempang karena lokasi tersebut akan dibangun Proyek Rempang Eco City. Bahlil menargetkan, relokasi warga tersebut rampung 28 September.

Sistem Ganti Rugi

Bahlil juga menjelaskan secara rinci apa saja hak-hak warga yang mengalami pergeseran. Dia juga sudah mendapatkan data warga dari petugas pendataan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.

 "Kami tidak mungkin menzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini," ujar Bahlil.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.

Warga kemudian diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

 "Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

 Bahlil mengatakan, warga juga mendapatkan fasilitas  selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan. Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.

Koordinator Umum Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan Rempang-Galang, Gerisman Ahmad, mengatakan pokok permasalahan saat ini hanya dua, yaitu tentang marwah negara dan marwah bangsa melayu.

 “Pak Bahlil saya nonton di televisi menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) di Chengdu dengan perusahaan Xinyi Glass disaksikan oleh Presiden Joko Widodo. Di situ, marwah negara yang dipertaruhkan. Inilah saya minta kita bersama-sama mencerna itu. Kemudian berpikir dengan kepala dingin,“ imbuhnya.