Disetujui DPR, Ini Rincian Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Warga berfoto di depan kereta cepat setibanya di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). PT KCIC mengajak warga sekitar Stasiun Tegalluar untuk menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung menuju Stasiun Halim sebelum diresmikan dan dioperasikan secara penuh pada 1 Oktober mendatang.
20/9/2023, 14.51 WIB

Pemerintah telah menetapkan kenaikan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB senilai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Sebagian pembayaran cost overrun tersebut direncanakan menggunakan anggaran negara.

Awalnya, Cina mengajukan biaya pembangunan proyek KCJB senilai  US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 83,6 triliun. Namun dalam perjalanannya, biaya proyek KCJB tersebut membengkak menjadi US$ 7,5 miliar atau Rp 114,1 triliun per November 2022.

Plt Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI, John Robertho, memaparkan pemerintah menyepakati nilai pembengkakam biaya proyek KCJB senilai US$ 1,44 miliar pada akhir 2022. Namun, angka tersebut ditekan menjadi US$ 1,2 miliar pada 5 Juli 2023.

John menyatakan, penekanan pembengkakan biaya tersebut disepakati antara Kementerian Keuangan serta Komisi Reformasi dan Pembangunan Nasional pemerintah Cina. Adapun, sebagian dana cost overrun tersebut berasal dari China Development Bank senilai US$ 550 juta.

Dibiayai APBN

Pembengkakan biaya tersebut membuat pemerintah memutuskan untuk menyertakan APBN dalam dalam dana proyek KCJB. Padahal sebelumnya, pengerjaan proyek KCJB dijanjikan tidak akan melibatkan APBN.

Penyertaan APBN tersebut melalui Penyertaan Modal Negara atau PMN yang disalurkan ke PT Kereta Api Indonesia. John mencatat, KAI telah menerima Penyertaan Modal Negara senilai Rp 3,2 triliun untuk penambahan setoran modal ke PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau PSBI. Adapun PSBI adalah konsorsium perusahaan negara dalam proyek KCJB.

Secara rinci, KCJB dioperasikan oleh PT Kereta Cepat China Indonesia atau KCIC. PSBI memegang pemilikan saham sebesar 60% dalam KCIC, sementara selebihnya dikuasai oleh  Beijing Yawan HSR Co Ltd.

John menjelaskan penambahan setoran modal tersebut dilakukan sebagai pemenuhan cost overrun. Namun John mengaku penurunan nilai cost overrun pada Juni 2023 membuat dana setoran diubah menjadi Rp 2,7 triliun.

"PMN yang diberikan pada 2022 senilai Rp 486 miliar akan digunakan sebagai penyangga untuk penjaminan KAI dalam pembayaran pinjaman kepada China Development Bank," kata John dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (19/9).

John mengatakan, seluruh dana untuk pembayaran cost overrun KCJB telah disetujui dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI yang dilakukan hari ini.

Secara total, John menghitung negara telah menanamkan dana senilai Rp 7,5 triliun melalui Penyertaan Modal Negara pada 2021-2022. Secara rinci, sejumlah Rp 4,3 triliun digunakan untuk kebutuhan energi dan modal awal proyek KCJB.

Di samping itu, John mengatakan perundingan terkait besaran bunga yang akan dikenakan China Development Bank atau CDB belum rampung. John menargetkan perundingan tersebut akan rampung pada tahun ini.

"Harusnya tahun ini pembahasan bunga tersebut rampung. Segera selesai lah pembahasannya, karena kami sudah mau operasi soalnya," katanya.

APBN Jamin Utang Kereta Cepat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan porsi cost overrun yang ditanggung Indonesia proporsional dengan kepemilikan saham. Maka dari itu, Sri Mulyani menerbitkan aturan penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas cost overrun proyek KCJB.

Penjaminan pemerintah itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang tata cara pelaksanaan pemberian penjamin pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu dijelaskan penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama menteri keuangan, baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin.

"Penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (19/9).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pinjaman cost overrun KCJB tak akan membebani keuangan KAI. Kekhawatiran ini sebelumnya diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak ada masalah soal itu karena bunga pinjaman kita masih cukup murah," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).


Reporter: Andi M. Arief