Soal Formula UMP 2024: CSIS Sebut Tak Terlibat, Bantah Tudingan KSPI

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Massa aksi menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
22/11/2023, 17.32 WIB

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) membantah tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terkait keterlibatan dalam formula upah minimum provinsi atau UMP 2024. Senior Researcher Department of Economics CSIS Fajar B Hirawan menyebut, terakhir kali lembaganya bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan adalah pada 2021, saat menggodok Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kajian CSIS terakhir terkait ketenagakerjaan adalah bersama Universitas Indonesia dalam membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Kajian kami tidak dalam konteks penyusunan rumusan kenaikan upah minimum, hanya kajian terkait UU Ciptaker sektor ketenagakerjaan, terutama terkait pesangon dan upah minimum," kata Fajar kepada Katadata.co.id Rabu (22/11).

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menuding penentuan rentang indeks alfa dalam formula UMP 2024 merupakan rekomendasi CSIS. Lembaga ini, Said menyebut, juga menyebut referensi utama kebijakan penyesuaian upah selama rezim Orde Baru. Dampaknya, kenaikan upah pada saat itu hanya berlaku tiga tahun sekali.

Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu staf Kemenaker, tapi tidak menyebut namanya. "Saya marah benar. Kau hancurkan buruh seperti jaman Presiden Soeharto lagi, termasuk kawan-kawan yang kerja di pabrik-pabrik," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta pada siang tadi.

Sebagai informasi, formula penyesuaian UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut alfa sebagai representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

Said mempertanyakan penghitungan dalam penentuan rentang alfa tersebut. Sebab, penghitungan kontribusi ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi membutuhkan indeks produktivitas di tiap daerah. "Mana ada indeks produktivitas di dalam negeri?," katanya.

Rentang alfa yang ditentukan dalam beleid tersebut merupakan penyebab kecilnya kenaikan UMP 2024. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, rata-rata kenaikan UMP 2024 dari 31 provinsi hanya sekitar 3,5%.

Angka tersebut jauh lebih rendah dari presentasi yang diajukan oleh KSPI, yakni 15%. Selain itu, rata-rata UMP tersebut jauh lebih kecil dari kenaikan gaji pegawai negeri tahun depan sebesar 8%.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ketentuan alfa dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 telah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Anggota dewan tersebut adalah perwakilan dari pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang alfa dibatasi antara 0,1 dan 0,3. Angka ini lebih rendah dari yang diajukan KSPI, yakni antara 1,0 sampai 2,0.

Indah menjelaskan penentuan besaran alfa dalam komponen UMP merupakan hasil kajian. Menurut Dewan Pengupahan Nasional, kontribusi maksimal ketenagakerjaan adalah 30% pada total pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Ia pun menekankan pembangunan ekonomi di tingkat provinsi tidak hanya didukung oleh ketenagakerjaan. Kesimpulan tersebut merupakan hasil diskusi dengan beberapa pakar di bidang ekonomi, demografi, dan statistik.

"Jujur ada wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya minus. Kalau ada yang bilang alfa di PP No. 51 Tahun 2023 terlalu kecil, ya itu faktanya," kata Indah.


Reporter: Andi M. Arief