Soal Formula UMP 2024: CSIS Sebut Tak Terlibat, Bantah Tudingan KSPI

Andi M. Arief
22 November 2023, 17:32
ump, ump 2024, csis
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah buruh dari berbagai serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Massa aksi menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) membantah tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia terkait keterlibatan dalam formula upah minimum provinsi atau UMP 2024. Senior Researcher Department of Economics CSIS Fajar B Hirawan menyebut, terakhir kali lembaganya bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan adalah pada 2021, saat menggodok Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kajian CSIS terakhir terkait ketenagakerjaan adalah bersama Universitas Indonesia dalam membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Kajian kami tidak dalam konteks penyusunan rumusan kenaikan upah minimum, hanya kajian terkait UU Ciptaker sektor ketenagakerjaan, terutama terkait pesangon dan upah minimum," kata Fajar kepada Katadata.co.id Rabu (22/11).

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menuding penentuan rentang indeks alfa dalam formula UMP 2024 merupakan rekomendasi CSIS. Lembaga ini, Said menyebut, juga menyebut referensi utama kebijakan penyesuaian upah selama rezim Orde Baru. Dampaknya, kenaikan upah pada saat itu hanya berlaku tiga tahun sekali.

Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu staf Kemenaker, tapi tidak menyebut namanya. "Saya marah benar. Kau hancurkan buruh seperti jaman Presiden Soeharto lagi, termasuk kawan-kawan yang kerja di pabrik-pabrik," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta pada siang tadi.

Sebagai informasi, formula penyesuaian UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut alfa sebagai representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

Said mempertanyakan penghitungan dalam penentuan rentang alfa tersebut. Sebab, penghitungan kontribusi ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi membutuhkan indeks produktivitas di tiap daerah. "Mana ada indeks produktivitas di dalam negeri?," katanya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...