Pengusaha soal UMK Bekasi Naik 14%: Belum Final, Keputusan di Gubernur

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan, ketetapan UMK berada di gubernur masing-masing daerah meski mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk untuk Bekasi dan Karawang.
Penulis: Agustiyanti
28/11/2023, 15.22 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengingatkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK seharusnya patuh kepada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMK pada akhirnya akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah meski mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

Setidaknya lima kabupaten/kota di Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2024 lebih dari 12%. Sementara itu, kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun depan hanya 3,56% atau Rp 70.825 menjadi Rp 2,05 juta.

"Kita harus menjunjung tinggi regulasi yang ada, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Kalau enggak, bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kita semua terpaksa harus mengikuti PP No. 51 Tahun 2023," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (28/11).

Shinta menekankan, keputusan UMK 2024 tidak bisa digeneralisasi dan ada di tangan masing-masing gubernur. Namun, Ia menilai formula penyesuaian UMK dan UMP dalam PP No. 51 Tahun 2023 sudah cukup adil.

Menurutnya, latar belakang tersebut adalah pertumbuhan ekonomi di tiap daerah, inflasi, dan koefisien kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Selain itu, Shinta menegaskan penyesuaian UMP dan UMK hanya akan berdampak pada pekerja di bawah masa kerja setahun. Oleh karena itu, UMP adalah jaring pengaman bagi pekerja baru agar tidak terjerumus jurang kemiskinan.

Di samping itu, Shinta mengatakan bahwa pekerja dengan masa kerja di atas setahun dapat mendapatkan kenaikan gaji di atas kenaikan UMP maupun UMK. Pekerja tersebut dapat melakukan negosiasi bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.

"Bukan berarti kenaikan UMK atau UMP sama dengan kenaikan gaji 2024. Ada juga perusahaan yang naik lebih tinggi dari UMK atau UMP, tergantung bipartit," ujarnya.

Setidaknya telah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengumumkan rekomendasi UMK. Kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Majalengka sebesar 14,81%, Kota Bekasi 14,02%, Kabupaten Bekasi 13,99%, Kabupaten Subang 12,33%, dan Kabupaten Karawang 12%.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengintervensi keputusan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bekasi. Kenaikan UMK Bekasi jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat.

"Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka, Gubernur Jawa Barat tidak boleh merubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).

Said menilai, UMK Bekasi 2023 adalah bentuk kemenangan pihak buruh dalam mengadvokasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah lain untuk melakukan hal yang sama, khususnya DKI Jakarta.

Reporter: Andi M. Arief