UMK Batal Naik Belasan Persen, Buruh Pastikan Gelar Mogok Nasional

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz
Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi pawai saat aksi unjuk rasa di Jembatan Layang Mochtar Kusumaatmdja, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Gabungan Serikat pekerja buruh Jawa Barat tersebut menutup jalan Dr Djunjunan sebagai akses keluar dan masuk pintu Tol Pasteur untuk menunggu hasil penetapan UMK 2024 sekaligus merasa kecewa karena tuntutannya terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diterima pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan t
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
5/12/2023, 14.15 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memastikan jutaan buruh akan menggelar mogok nasional pada bulan ini. Para buruh, antara lain kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang menolak mayoritas rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari bupati/walikota.

Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia Said Iqbal mengancam aksi mogok nasional yang akan digelar bulan ini akan lebih besar dibandingkan aksi pada 30 November lalu. Menurut dia, mogok nasional pekan lalu sebenarnya hanya aksi awalan yang sebenarnya tidak dijadwalkan.

"Mogok awalan saja perekonomian sudah tergopoh-gopoh. Mogok nasional yang utama akan tetap ada, ini akan lebih besar lagi," kata Said kepada Katadata.co.id, Selasa (5/12).

Aksi mogok nasional awalan digelar buruh pada hari terakhir atau batas waktu penetapan UMK. Buruh saat itu menuntut agar gubernur menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota. Namun, tuntan buruh tak dikabulkan. 

Bey Machmudin menolak rekomendasi UMK dari 18 bupati/walikota, termasuk UMK Bekasi dan Karawang yang naik belasan persen. Rata-rata UMK Jawa Barat 2024 hanya mencapai sekitar 2%. 

Said mempertanyakan keputusan Bey yang tak mengikuti rekomendasi bupati/walikota.  UMK Bekasi hanya naik 3,6% menjadi Rp 5,34 juta pada tahun depan. Padahal, rekomendasi UMK Bekasi yang dilayangkan Walikota Bekasi adalah niak sebesar 14,02% menjadi Rp 5,88 juta.

" Ketika Gubernur Jawa Barat menyunat rekomendasi UMK dari bupati dan walikota, apa dasar hukumnya?" kata dia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief