Tiktok Shop Beroperasi Lagi, Apindo: Persaingan Usaha Harus Adil

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/12/2023, 20.04 WIB

Tiktok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia mulai besok, Senin (12/11) dengan menggandeng Tokopedia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani mengingatkan agar kerja sama TikTok dan Tokopedia tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

"Pelaku UMKM luring dan daring harus bersaing bersama dalam kondisi yang sama. Jadi, enggak ada yang lebih diprioritaskan lah," kata Shinta di Menara Bank Mega, Senin (11/12).

Shinta menilai pengoperasian TikTok Shop sebenarnya penting bagi pelaku UMKM di dalam negeri.  TikTok Shop merupakan salah satu platform lokapasar yang bermanfaat di dalam negeri. Ia juga mendorong pelaku UMKM luring tuk melakukan digitalisasi.

Fitur TikTok Shop akan kembali beroperasi saat Hari Belanja Online Nasional besok, Selasa (12/12). TikTok Shop akan dioperasikan oleh Tokopedia, sehingga data yang direkam dalam TikTok Shop tidak akan tersambung dengan Tiktok.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menilai, kerja sama tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023. Namun Isy menekankan fitur transaksi tidak boleh langsung dilakukan di TikTok.

"Kalau social commerce mau ada transaksi, harus ada kerja sama yang sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023. Namun kalau ada transaksi langsung, di TikTok Shop kami sanksi nanti," kata Isy kepada Katadata.co.id, Senin (11/12).

Isy mengaku belum menerima rincian kerja sama antara Tiktok dan Tokopedia. Implementasi kerja sama tersebut memang tidak mewajibkan pemberitahuan kepada pemerintah. Meski demikian, Kementerian Perdagangan berencana untuk mendalami detil kerja sama antara TikTok dan Tokopedia tersebut. "Setelah kerja sama antara TikTok dan Tokopedia beroperasi, kami akan pelajari lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan agar TikTok mengutamakan UMKM lokal dalam pengoperasian TikTok Shop. Teten menegaskan agar kerja sama tersebut harus memisahkan usaha lokapasar dari media sosial.

Menurutnya, TikTok harus ikut memberdayakan UMKM lokal dan membangun model bisnis yang berkelanjutan. Dengan demikian, Teten menekankan TikTok untuk melarang praktek dumping. Dengan kata lain, produk impor di TikTok Shop tidak boleh lebih murah dari negara asal impor.

Terakhir, Teten menekankan agar Tiktok tidak mengizinkan penjualan barang impor dengan dokumen yang tidak lengkap. Untuk diketahui, Permendag No. 31 Tahun 2023 mewajibkan produk impor dilengkapi dengan beberapa dokumen, seperti Nomor Izin Edar, sertifikat Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi halal.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," kata Teten.




Reporter: Andi M. Arief