Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri jika ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg sebelum 1 Januari 2024.
Dengan begitu, pembelian gas 3 kg pada tahun depan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdata berdasarkan nama dan alamat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG subsidi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers pada Selasa (19/12).
Berikut Tahapan Pembelian Gas LPG 3 Kg:
- Masyarakat mendatangi Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
- Melakukan Transaksi di Sub Penyalur atau pangkalan dengan KTP
- Apabila data sudah tersedia pada database pembeli LPG, maka masyarakat dapat langsung membeli gas LPG 3 Kg
- Namun, apabila identitas masyarakat belum terdata dalam database, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan dengan melampirkan nomor kartu keluarga.
Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas LPG 3 kg.
Masyarakat Penerima Gas LPG 3 Kg
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat.
- Rumah Tangga Sasaran. Pengguna LPG yang menggunakan gas dalam lingkup rumah tangga.
- Usaha Mikro Sasaran. Pengguna LPG yang memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan Sasaran. Pengguna LPG yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
- Petani Sasaran. Pengguna LPG yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Pendistribusian Gas Lebih Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal ini dilakukan untuk memperbesar kemungkinan pendistribusian LPG lebih tepat sasaran.
“Paling tidak dengan adanya KTP itu datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir melalui IT dan screen dengan baik. Sehingga bisa dicek kembali validitas KTP tersebut,” kata Arifin saat ditemui di kantornya pada Jumat (22/12).
Arifin menyebut, untuk daerah yang penduduknya lebih sedikit probabilitas tepat sasaran akan semakin besar. “Harusnya demikian, karena kan populasinya tidak semasif yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Kementerian ESDM mengatakan keamanan data pribadi konsumen dapat terjaga melalui pencatatan ini. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG 3 kg ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Maret-31 Desember 2023. Hingga November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.