Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin menyatakan seluruh perusahaan telah mengimplementasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024. Namun demikian, asosiasi berharap agar pemerintah mengambil tindakan terhadap daerah yang melanggar aturan penyesuaian UMK 2024.
Penyesuaian UMK 2024 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut memuat formula penyesuaian UMK 2024, yakni jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.
"Tentu saja ada beberapa daerah yang tidak mengikuti PP No. 51 Tahun 2023, tetapi kalau sudah diputuskan oleh gubernur, akan kami ikuti," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Shinta W Kamdani kepada Katadata.co.id, Jumat (12/1).
Shinta mengatakan, pengusaha mengikuti keputusan penyesuaian UMK 2024 karena hal tersebut sesuai dengan aturan. Namun, ia berharap agar pemerintah pusat mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pemerintah daerah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mencatat setidaknya ada lima provinsi yang melanggar ketentuan dalam menentukan upah minimum 2024. Daerah tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, dan Maluku Utara.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto sebelumnya menilai tingkat kepatuhan penyesuaian Upah Minimum 2024 sudah jauh lebih baik dari tahun lalu. Darwoto mengatakan jumlah bupati/walikota yang melanggar penyesuaian upah minimum 2024 tidak mencapai 10% atau kurang dari 50 titik.
Darwoto juga menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri telah menyurati seluruh kepala daerah yang melanggar.
"Tahun sebelumnya, di atas 50% kepala daerah tingkat bupati/walikota melanggar aturan pengupahan karena bisa ditentukan bupati/walikota. Kalau sekarang kan ditentukan gubernur," kata Darwoto di kantornya, Kamis (21/12).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengakui ada beberapa daerah yang melanggar aturan penyesuaian UMK 2024. Akan tetapi, Indah belum mengumumkan daerah mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
Indah mengingatkan, kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Indah mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).