Pemerintah memperketat pengawasan impor barang konsumsi, salah satunya dengan membatasi barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. Selama ini pemerintah kesulitan mengawasi impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan istilah jasa titip atau jastip.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke tanah air.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas serta sepatu.
Gatot menyebutkan jumlah bawaan maksimal terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal buah buah per penumpang.
"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$ 1.500, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," kata Gatot dikutip dari Antara Minggu (10/3).
Dia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3) ini. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memperketat pengawasan impor pengawasan untuk impor umum barang konsumsi berupa barang kiriman. Kemudian, impor melalui kawasan, baik kawasan berikat, pusat logistik berikat, dan lainnya.
Pemerintah juga memperketat pengawasan impor melalui sistem elektronik atau e-commerce, dan impor melalui barang penumpang atau biasa dikenal dengan jastip.
Pemerintah juga mengubah sistem lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap produk tertentu sebanyak 327 HS. Produk yang dimaksud antara lain, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Selain itu, terdapat pula produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi sebanyak 328 HS, serta produk tas 23 HS.