KPPU Berikan Sertifikat Diskon Pelanggaran Persaingan Usaha ke 17 Peru

Katadata
Ilustrasi. KPPU mencatat telah memberikan Sertifikat Persaingan Usaha ke 17 perusahaan
Penulis: Agustiyanti
25/3/2024, 20.23 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencatat telah memberikan Sertifikat Persaingan Usaha ke 17 perusahaan hingga hari ini. Sertifikat tersebut berguna untuk memberikan keringanan pada perusahaan yang melanggar ketentuan persaingan usaha di dalam negeri.

Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah menjelaskan, sertifikat tersebut didapatkan sebuah perusahaan setelah melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sebanyak 48 perusahaan telah mendaftarkan diri dalam program tersebut sejak dimulai pada 2022.

"Dalam 12 bulan terakhir, KPPU sudah menyidangkan 16 perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Jadi rata-rata ada dua sidang Sertifikasi Persaingan Usaha sepanjang 2023," kata Zulfirmansyah di Jakarta, Senin (25/3).

Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan, sertifikasi persaingan usaha menggambarkan pengelolaan tata kelola perusahaan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tersebut dilakukan secara sukarela.

Reza menyampaikan, sertifikat tersebut sangat bermanfaat bagi perusahaan jika tersangkut sengketa persaingan usaha. Ini karena sanksi dan denda yang diberikan KPPU saat ini cukup berat akibat penerbitan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Denda KPPU sebelumnya dibatasi secara nominal maksimal Rp 25 miliar. Angka tersebut berubah menjadi 10% pendapatan kotor atau 50% dari laba bersih perusahaan selama kasus yang disengketakan berlangsung.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief