Kemenaker Tak Beri Kelonggaran Pembayaran THR: Ekonomi Sudah Pulih

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengataka, kebijakan pembayaran THR bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/3/2024, 19.53 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan perbaikan kondisi perekonomian menjadi pertimbangan utama peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun ini.  Pemerintah tak memperbolehkan lagi pengusaha untuk membayarkan THR dengan mencicil seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah sempat memberikan kelonggaran pembayaran THR pada 2020 dan 2023. Pengusaha diperbolehkan mencicil dan menunda pembayaran THR pada 2023. Kelonggaran tersebut hanya boleh dilakukan oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor pada 2023.

Sementara itu, pembayaran THR pada 2021 dan 2022 dilakukan secara normal, tetapi tingkat kepatuhannya rendah. Kemenaker mendata tingkat kepatuhan pembayaran THR pada 2022 hanya sekitar 70%.

"Tahun ini, dampak pandemi Covid-19 sudah mereda. Jadi, sekarang tidak ada pelonggaran karena dari sisi perekonomian semakin membaik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, Selasa (26/3).

Indah mencatat,  terdapat 320 aduan ke Posko THR 2024 sampai hari ini, Selasa (26/3). Namun, aduan tersebut bukan terkait penundaan pembayaran THR, tetapi terkait cara perhitungan THR.

Meski demikian, ia  mengaku ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR ke kantornya. Namun, kedua kasus tersebut telah diselesaikan setelah proses mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief