Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan berpeluang untuk mengelola pertambangan mineral di Indonesia.
“Bisa saja kelola selain batu bara, tapi bukan prioritas,” kata kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam diskusi terbuka Partai Amanat Nasional tentang Polemik Izin Tambang untuk Ormas pada Rabu (26/6).
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang prioritas untuk ditawarkan kepada ormas keagamaan adalah batu bara. Oleh sebab itu, jika ormas keagamaan ingin mengelola tambang mineral maka harus mengikuti prosedur seperti badan usaha lain.
“Bisa mengikuti lelang yang dilakukan terbuka untuk bekas IUP yang dicabut. Memungkinkan saja untuk ikut dalam bentuk badan usaha, bukan dalam bentuk ormas,” ujarnya.
Batu Bara Jadi Prioritas
Lana turut menjelaskan alasan pemerintah memberikan prioritas pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan. “Komoditas batu bara memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah dan secara langsung dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Pasal 83A menjelaskan penawaran WIUPK untuk memberi kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk mengelola kekayaan alam. “Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan atau empowering kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Lana menyebut WIUPK yang ditawarkan kepada ormas keagamaan adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang diciutkan. “Diberi wilayah bekas PKP2B sehingga tidak perlu membuka lahan baru yang belum ditetapkan wilayahnya,” ucapnya.
Selain PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan turunan atau petunjuk teknis mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2023.
“Saat ini sedang disusun oleh Kementerian Investasi atau BKPM namun sebagai gambaran umum, progres atau proses pemberiannya akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi,” kata dia.
Untuk mendapatkan WIUP tersebut, ormas keagamaan harus mengikuti persyaratan sebagaimana badan usaha lainnya." Kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, maka badan usaha ini harus membayar biaya kompensasi data dan informasi atau KDI,” ujarnya.