KPPU soal Usulan Bea Impor dari Cina Naik 200%: Perlu Kajian Mendalam

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
3/7/2024, 19.16 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan perlu kajian mendalam untuk menerapkan tarif impor tinggi pada barang dari Cina. Ini karena sebagian impor dari Negeri Panda merupakan bahan baku untuk pabrikan lokal.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyetujui mengenakan tarif tinggi pada produk impor dari Cina, namun khusus untuk barang jadi. Oleh karena itu, Eugenia menekankan tidak semua barang impor dari Negeri Tirai Bambu dapat dikenakan tarif hingga 200%.

"Pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPPU untuk menentukan apak tarif impor 200% penting diterapkan," kata Eugenia di kantornya, Rabu (3/7).

Eugenia menyatakan, siap untuk berkontribusi dalam menghitung tarif yang tepat untuk produk dari Cina. Menurutnya, tarif yang diterapkan tidak boleh terlalu tinggi dan harus seoptimal mungkin.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, akan menetapkan bea masuk barang impor dari Cina hingga 200%. Zulhas tidak menjelaskan lebih lanjut komoditas apa yang akan dikenakan tarif tersebut.

Zulhas menjelaskan pengenaan tarif tersebut disebabkan oleh masalah kelebihan produksi di Cina. Hal tersebut merupakan dampak dari perang dagang dengan Amerika Serikat yang dimulai Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Produk Negeri Panda yang harusnya diserap Amerika Serikat, menurut dia, berpotensi membanjiri pasar Asia Tenggara, seperti pakaian, baja, dan tekstil. Menurutnya, beleid bea masuk hingga 200% tersebut akan diterbitkan pada bulan ini.

"Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/6).

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan keterlibatan KPPU dalam penerbitan kebijakan tersebut penting. Sebab, peningkatan bea masuk berpotensi monopoli oleh kartel komoditas tertentu.

Di samping itu, Juan meminta ada peninjauan mendalam terhadap pos tarif yang dicantumkan dalam beleid tersebut. Menurutnya, produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau produk dengan spesifikasi khusus harus dikeluarkan dari aturan tersebut.

"Dengan demikian penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif terhadap kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang akhirnya mendukung kinerja ekspor," kata Juan.

Reporter: Andi M. Arief