Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada tujuh komoditas yang akan terkena bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Ketujuhnya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan Komite Anti Dumping Indonesia kini sedang meneliti dampak pemberian bea masuk kepada tujuh komoditas tersebut. "Kalau besok penelitiannya selesai, saya setujui hasilnya dan langsung kirim ke Kementerian Keuangan," kata Mendag Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7).
Ia mengakatan pemerintah berkomitmen untuk segera menerbitkan aturan baru BMTP dan BMAD. Tolak ukur pengenaan bea masuk tersebut adalah pertumbuhan volume impor ke dalam negeri. Angkanya yang tinggi telah membuat pabrikan lokal terpaksa melakukan efisiensi hingga gulung tikar, terutama di sektor TPT.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan mengenakan bea masuk sebesar 200% untuk produk dari Cina. Pengenaan ini untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat (AS). P
erang dagang tersebut telah menyebabkan negara-negara barat menolak produk dari Negeri Panda. Dampaknya, produk Cina membanjiri pasar Indonesia, terutama pakaian, baja, tekstil, keramik, dan lainnya.
"Dalam satu dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai peraturannya. Kami pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli, dikutip Antara, pada 29 Juni lalu.