Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau Gappri menyatakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan berpotensi membuat sebagian pabrik rokok gulung tikar. Beleid ini, antara lain mengatur tambahan luas gambar peringatan dampak rokok di produk hingga larangan menjual rokok secara satuan atau ketengan.
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan aturan turunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun klausul yang menjadi perhatian Gappri adalah peningkatan luasan peringatan, teknis promosi, dan titik penjualan.
"Namun, kami belum dapat memprediksi penurunan produksi yang akan datang akibat PP ini," kata Ketua Umum Gappri Henry Najoan kepada Katadata.co.id, Kamis (1/8).
Henry menilai PP No. 28 Tahun 2024 akan memberatkan industri kretek nasional akibat standarisasi rokok yang memberatkan. Ia memprediksi implementasi beleid tersebut akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal di dalam negeri.
Ia menyoroti tiga klausul dalam PP Kesehatan. Pertama, pembatasan kandungan tar, kandungan nikotin, dan titik jual. PP Kesehatan melarang penjualan rokok secara eceran dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kedua, luas gambar peringatan dalam produk diperbesar menjadi 50% dari penampang produk. Selain itu, iklan di media penyiaran diubah menjadi 22.00 sampai 05.00 WIB.
Ketiga, penyatuan pengaturan rokok konvensional dan rokok elektrik. Henry mengatakan kedua produk tersebut seharusnya memiliki aturan yang berbeda lantaran memiliki ekosistem yang berbeda.
Cukai Rokok
Namun demikian, Henry menilai dampak PP Kesehatan masih tidak sebesar kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Untuk diketahui, pemerintah telah meningkatkan cukai rokok 2 tahun berturut-turut sejak tahun lalu.
Rata-rata cukai rokok naik 10% pada 2023-2024, sedangkan cukai rokok elektrik naik 15%. Pemerintah belum menetapkan nasib cukai rokok pada tahun depan.
Oleh karena itu, Henry meminta pemerintah untuk tidak kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Sebab, hal tersebut akan memperburuk kondisi industri rokok nasional yang telah dibebani pelemahan daya beli.
"Kami menilai naiknya cukai rokok yang sangat tinggi lebih berdampak pada industri ini pada 2020-2024," ujarnya.