Pemerintah Pangkas Pajak Bandara Hingga 50% Demi Turunkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan memangkas semua jenis retribusi bandara yang ditanggung penumpang penerbangan mencapai 50% selama momentum Natal dan Tahun Baru demi menurunkan harga tiket pesawat.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, pemangkasan retribusi ini dilakukan untuk perjalanan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Pemangkasan ini akan tercermin pada harga tiket yang dipesan sejak kemarin, Senin (25/11).
"Pengenaan tarif retribusi bandara menjadi sebesar 50% disesuaikan dengan jam operasi masing-masing bandara," seperti tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 250 Tahun 2024 yang dikutip Selasa (26/11).
Kementerian Perhubungan memproyeksikan sebanyak 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Mayoritas pergerakan terjadi di Pulau Jawa, termasuk kawasan aglomerasi.
Puncak arus pergi pertama diprediksi terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sedangkan prediksi puncak arus pergi kedua terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024. Adapun prediksi puncak arus balik akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
Lukman memproyeksikan, jumlah penumpang yang terbang pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 naik 4% secara tahunan menjadi 3,91 juta orang. Sebanyak 3,04 juta orang akan terbang pada rute domestik, sedangkan 864.076 orang akan terbang ke luar negeri.
Puncak arus pergi pada periode Natal 2024 yang menggunakan pesawat terbang diperkirakan terjadi pada 21 Desember 2024 sejumlah 297.129 orang. Adapun puncak arus pergi terjadi Tahun Baru 2025 pada 28 Desember 2024 dengan total penumpang 260.196 orang. puncak arus balik diperkirakan pada 3 Januari 2025 mencapai 259.816 penumpang. Secara rini, sebanyak 202.820 akan terbang di rute domestik dan 56.996 terbang pada rute internasional.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang retribusi bandara dalam bentuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U. Besaran retribusi tersebut terlalu tinggi akibat inefisiensi desain bandara di dalam negeri.
Alvin mencontohkan PJP2U untuk penggunaan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kini mencapai Rp 168 ribu per penumpang. Biaya ini berkontribusi hampir 20% dalam tiket penerbangan senilai Rp 800 ribu per orang.
"Retribusi yang dikeluarkan maskapai untuk bandara perlu dikaji ulang, karena PJP2U di sebagian bandara sudah terlalu mahal," ujarnya.