Buruh Sebut Rumus Upah Minimum 2026 Belum Jamin Kebutuhan Hidup Layak

Katadata/Fauza Syahputra
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/11/2025).
17/12/2025, 10.01 WIB

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa (16/12). Aturan ini akan menjadi acuan untuk menentukan upah minimum di berbagai daerah. 

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengaku kecewa. Mereka menyoroti rumus perhitungan yang dianggap belum menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja. Mereka juga berharap pemerintah meninjau ulang formulasi tersebut.

“Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat dalam siaran pers, Rabu (17/12).

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan upah minimum harus mengandung prinsip KHL dan bukan sekadar angka makro ekonomi.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.

Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun, menurutnya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

“Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, PP Pengupahan juga mengatur agar gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Mirah mengingatkan pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Atas dasar itu, dia mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal. Pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL

Kedua, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi. Ketiga, melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya mengatakan setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani