Asosiasi Tolak Impor Pakaian Cacah Bekas dari Kesepakatan Dagang AS–RI
Kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak rencana impor pakaian bekas atau worn clothing yang disebut menjadi bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan keberatan atas dibukanya keran impor pakaian bekas, meski mendukung impor bahan baku seperti kapas.
Nandi mengatakan sektor TPT sebelumnya telah menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) terkait pembelian kapas dan pembelian worn clothing sebagai prasyarat untuk mendapatkan kuota ekspor ke Amerika Serikat dengan bea masuk 0%.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2).
Menurut Nandi, penertiban terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu sempat memberikan dampak positif terhadap pelaku industri kecil dan menengah (IKM) konveksi. Permintaan produk lokal disebut mulai bergerak, meski belum sepenuhnya pulih.
“Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak,” katanya.
Alih-alih membuka impor, Nandi menilai pemerintah seharusnya menuntaskan praktik impor pakaian bekas yang selama ini dinilai merugikan industri dalam negeri.
IPKB meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan IKM yang menyerap jutaan tenaga kerja. Mereka khawatir kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir eksportir besar.
“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan, apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” kata Nandi. Ia juga menyoroti potensi masuknya barang melalui kawasan berikat yang kerap disorot sebagai jalur rembesan impor ilegal.
Kode HS jadi Sorotan
Senada dengan IPKB, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah, menyatakan dukungannya apabila yang diimpor benar-benar berupa cacahan tekstil yang akan didaur ulang menjadi bahan baku garmen.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah dan pihak terkait tidak membuka celah bagi masuknya pakaian bekas secara utuh ke pasar domestik.
Rudiansyah juga menyoroti perbedaan klasifikasi barang berdasarkan ketentuan kepabeanan internasional. Berdasarkan definisi dari World Customs Organization (WCO) yang diadopsi dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing masuk dalam kode HS 6309, yang merujuk pada pakaian bekas.
Sementara itu, tekstil dalam bentuk cacahan atau rags masuk dalam kode HS 6310.
“Jika yang diimpor adalah worn clothing, maka sudah jelas barang tersebut adalah pakaian bekas,” ujarnya.
Ia mengungkit praktik impor pakaian bekas yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan dinilai sulit diberantas meskipun sudah ada aturan pelarangannya. Karena itu, YKTI menilai kekhawatiran pelaku industri cukup beralasan.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen, tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta dampak ikutannya,” kata Rudiansyah.