Pemerintah Ancam Libatkan KPPU Jika Marketplace Nekat Naikkan Biaya Seller
Menteri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membuka peluang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait langkah sejumlah marketplace yang tetap menaikkan biaya layanan.
Maman mengatakan pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku apabila terdapat platform e-commerce seperti Tiktok Shop, Tokopedia, Shopee, yang tetap menaikkan biaya layanan kepada seller.
“Tentunya untuk melakukan penindakan, penertiban, komunikasi, dasar pertamanya adalah aturan main secara umum,” ujar Maman ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Ia mengatakan Kementerian UMKM akan melakukan pembahasan internal sebelum berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Nanti habis itu kita koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan ke KPPU,” katanya.
Hal ini sebab persoalan kenaikan biaya layanan marketplace dinilai berkaitan dengan aspek persaingan usaha.
Meski demikian, pemerintah tetap harus menjaga keberlangsungan ekosistem marketplace karena banyak pelaku usaha yang menggantungkan aktivitas penjualannya melalui platform digital.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan secara daring, seperti Shopee atau Tokopedia, menaikkan biaya layanan sementara ini.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5).
Hal ini disampaikan Menteri saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan di Mei ini.
Maman menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan, yang salah satunya, membahas aturan kontrak, di mana ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan sembarangan.
Menteri UMKM menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan di pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab ini sudah menjadi kesepakatan rapat.
Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah ada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.