Seluruh Petugas Polisi Terkait Kematian George Floyd Kini Didakwa

ANTARA FOTO/REUTERS/Lawrence Bryant/aww/cf
Seorang pria berlutut di depan polisi saat protes kematian atas pria Afrika-Amerika George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di St Louis, Missouri, Amerika Serikat, Senin (1/6).
Penulis: Agustiyanti
4/6/2020, 06.51 WIB

Mantan petugas polisi Minneapolis, Amerika Serikat yang menekan lututnya ke leher George Floyd hingga tewas, didakwa dengan tuduhan baru yang lebih serius, pembunuhan tingkat dua. Sementara tiga petugas lainnya yang berada di tempat kejadian selama pembunuhan turut dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

"Saya sangat percaya bahwa perkembangan ini demi kepentingan keadilan bagi Floyd, keluarganya, komunitas kami dan negara kami," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison saat mengumumkan dakwaan tersebut seperti dikutip dari CNN, Kamis (4/6).

Pengumuman ini muncul lebih dari seminggu setelah Floyd terbunuh. Kematian warga keturunan Afirka-Amerika ini memicu kemarahan dan aksi protes nasional meminta berakhirnya kekerasan polisi terhadap warga kulit hitam.

Derek Chauvin, polisi yang menekan lututnya ke leher Floyd selama hampir sembilan menit, sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga.

(Baca: Hasil Otopsi: George Floyd Tewas akibat Sesak Napas dan Pembunuhan)

Sementara petugas polisi lain, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng, yang ikut memegangi Floyd dan Tou Thao, yang berdiri di dekat kejadian, pada awalnya tidak didakwa. Mereka kini dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Chauvin ditangkap pekan lalu dan ditahan di fasilitas Departemen Pemasyarakatan Minnesota di Oak Park. Berdasarkan dokumen pengadilan, uang jaminannya meningkat menjadi US$ 1 juta pada Rabu (3/6).

Lane, Kueng dan Thao ditahan hari Rabu dan ditahan juga dengan jaminan US$ 1 juta.

Pengacara Kueng, Tom Plunkett, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya diminta menyerahkan diri untuk menghadapi dakwaan pada Rabu sore dan ditahan 15 menit kemudian.

Pembunuhan tingkat kedua dan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dapat dihukum hingga 40 tahun penjara. Sementara pembunuhan tidak disengaja dan membantu dan bersekongkol pembunuhan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

(Baca: Kematian George Floyd & Data Pembunuhan Kulit Hitam oleh Polisi di AS)

Dua autopsi yang dilakukan pada Floyd memutuskan bahwa pria ini mati karena pembunuhan. Kepala Kepolisian Minneapolis Medaria Arradondo memecat keempat petugas itu dan mengatakan mereka "terlibat" dalam kematian Floyd.

Keluarga dan para demonstran kematian Floyd secara nasional menyerukan agar mereka ditangkap dan dihukum karena pembunuhan itu.

Menurut video dan pengaduan kriminal, Chauvin berlutut di leher Floyd ketika pria tersebut sudah memohon dilepaskan karena tidak bisa bernapas. Petugas polisi itu tetap menekan leher Floyd meski para saksi mata yang ada disekitar kejadian memprotes aksinya dan mengatakan Floyd sekarat.