Memahami Sistem Pemerintahan Singapura

PEXEL
Ilustrasi, Singapura.
Editor: Agung
1/11/2022, 10.55 WIB

Sistem pemerintahan menjadi hal pokok berdirinya suatu negara. Masing-masing negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas tentang sistem pemerintahan Singapura selengkapnya.

Sistem tata negara menjadi hal yang pasti berkaitan dengan negara, baik dari struktur, susunan lembaga, maupun kedudukan. Sistem pemerintahan menurut Sri Soemantri adalah sistem hubungan antar organ legislatif dan merupakan sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara.

Sistem Pemerintahan Singapura

Mengutip jurnal berjudul "Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Perspektif Penerapan Hukum Indonesia dan Singapura", sistem pemerintahan Singapura adalah sistem parlementer. Sistem ini berbeda dengan sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Singapura merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer. Singapura memiliki kepala negara seorang presiden dan kepala pemerintahan seorang perdana menteri. Singapura juga memiliki 3 cabang pemisahan kekuasaan yakni legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Berikut penjelasan tentang badan legislatif, yudikatif, dan eksekutif di Singapura.

1. Lembaga Eksekutif di Singapura

Sistem pemerintahan Singapura yang berupa parlementer mewujudkan perdana menteri yang hadir sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Perdana menteri ditunjuk oleh presiden dan memimpin kabinet dengan bertanggungjawab dan kolektif kepada parlemen.

Presiden dalam mengangkat menteri akan berdasarkan rekomendasi dari perdana menteri. Anggota kabinet yang dikenal menteri akan diangkat pula oleh presiden atas saran perdana menteri.

Kabinet Singapura akan melaksanakan kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet Singapura akan memutuskan kebijakan pemerintah dan membuat hukum dengan mengajukan rancangannya.

2. Lembaga Legislatif di Singapura

Pemegang kekuasaan legislatif di Singapura berada di tangan parlemen dengan presiden sebagai kepala. Tugas pemegang kekuasaan legislatif ini adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur negara.

Pertama, rancangan undang-undang akan disusun oleh pejabat hukum pemerintah. Rancangan undang-undang yang bersifat private sangat jarang terjadi di Singapura.

Saat berlangsung diskusi parlemen dalam rancangan undang-undang tersebut, hal yang penting yakni para menteri berpidato atau mempresentasikan gagasan yang mengesankan agar dapat mempertahankan rancangan undang-undang tersebut.

Berikutnya, anggota parlemen akan memutuskan untuk menyerahkan rancangan undang-undang dalam suatu komite khusus. Kemudian, komite khusus tersebut akan membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada parlemen.

Jika rancangan undang-undang dinilai baik, maka rancangan tersebut akan diterima dan disetujui oleh parlemen. Begitu pula sebaliknya.

3. Lembaga Yudikatif di Singapura

Pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia adalah pelaksana kekuasaan kehakiman. Sama halnya dengan Indonesia, kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya yang telah diatur dalam konstitusi Singapura.

Pengadilan di Singapura terdiri dari dua yakni peradilan banding dan peradilan tinggi. Peradilan banding merupakan pengadilan kasus kriminal dan sipil yuridiksi. Sedangkan peradilan tinggi merupakan pengadilan asli dan banding yuridiksi pidana dan perdata.

Hakim yang bertugas sebagai pemegang kekuasaan kehakiman adalah hakim ketua, hakim banding, dan komisaris yudisial serta hakim pengadilan tinggi. Hakim tersebut direkomendasikan oleh perdana menteri dan ditunjuk oleh Presiden.

Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Setelah memahami bahwa sistem pemerintahan Singapura adalah parlementer, tentu menarik jika memahami ciri-ciri sistem parlementer di dunia. Berikut ini rinciannya dilansir dari hukumonline.com:

  1. Kabinet yang dibentuk akan bertanggung jawab kepada parlemen.
  2. Kabinet yang dibentuk merupakan satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri.
  3. Kabinet memiliki hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir
  4. Seiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
  5. Perdana Menteri selaku Kepala Pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi dipilih menjadi salah seorang parlemen.
  6. Terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem pemerintahan Singapura dapat diketahui yakni menggunakan sistem parlementer. Bentuk pemerintahan Singapura adalah republik dengan sistem kepartaian multipartai.

Lembaga atau badan pemegang kekuasaan eksekutif di Singapura adalah Perdana Menteri, legislatif adalah Parlemen, dan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya oleh konstitusi Singapura.

Negara lain yang menerapkan sistem pemerintahan Singapura yakni parlementer tersebut yakni Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, tidak semua negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer mirip dengan ketentuan tersebut. Pasalnya, terdapat negara dengan sistem pemerintahan semi presidensial yang turut menerapkan sistem pemisahan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Beberapa kelebihannya yakni adanya tingkat pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet, sehingga kabinet pun lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu, batas dan tanggung jawab dinilai jelas.

Kelemahan sistem pemerintahan parlementer yakni pemegang kekuasaan eksekutif atau kabinet ini bergantung pada jumlah mayoritas dan dukungan parlemen, sehingga kabinet dapat sewaktu-waktu dilengserkan. Selain itu, penetapan waktu pemilihan umum dapat berubah sewaktu-waktu.