Mengenal Profesi Hakim dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
20 Oktober 2022, 13:23
kekuasaan kehakiman
www.mahkamahagung.go.id
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung.

Profesi yang menjadi idaman para lulusan hukum salah satunya yakni Hakim. Profesi lulusan hukum ini memegang amanah penting karena berwenang memutus terdakwa, tergugat, dan lain sebagainya. Hakim memiliki peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menjadi seorang Hakim adalah amanah yang luar biasa. Hakim menjadi kepanjangan tangan Tuhan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya.

Putusannya bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan.

Pengertian Profesi Hakim

Profesi hakim merupakan pelaku kekuasaan kehakiman. Kekuasan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan tersebut harus dilakukan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Untuk mengenal lebih lanjut, berikut ini penjelasan tentang pengertian serta tugas dan wewenang pelaksana Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim adalah seorang yang memutus perkara. Hakim dapat melaksanakan peradilan dalam lingkungan peradilan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan peradilan khusus. Selain itu Hakim juga dapat melaksanakan peradilan dalam lingkungan peradilan Mahkamah Konstitusi

Pelaku Kekuasaan Kehakiman Serta Tugas dan Wewenangnya

Pelaku kekuasaan kehakiman adalah Hakim yang ada pada lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Hakim dibedakan menjadi beberapa penyebutan. Hakim Agung adalah hakim yang melaksanakan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, sedangkan Hakim Konstitusi merupakan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ada Hakim ad hoc. Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang berkeahlian dan berpengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang pengangkatannya diatur oleh undang-undang.

Untuk mengetahui lebih lanjut berikut ini penjelasan tentang pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia:

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang ada di dalam keempat lingkungan peradilan. Keempat lingkungan peradilan tersebut yakni peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara.

Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang tertentu. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Meskipun demikian, Mahkamah Agung dapat tidak berwenang mengadili pada tingkat kasasi jika undang-undang menentukan lain. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...