DPR Targetkan Revisi UU Penyiaran yang Atur Netflix Terbit Akhir 2020

123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Ilustrasi Netflix
1/7/2020, 13.14 WIB

(Baca: Asosiasi TV Swasta Dukung Gugatan UU Penyiaran Soal YouTube & NetFlix)

Kharis pun optimistis revisi UU Penyiaran selesai tahun ini. "Setelah masa sidang pertengahan Agustus nanti, semoga drafnya sudah bisa selesai," ujar dia. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berharap bahwa revisi UU Penyiaran akan memberikan kekuatan yang lebih besar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Utamanya, terkait fungsi pengawasan yang mencakup penyedia layanan VoD seperti Netflix atau YouTube.

"KPI sekarang hanya punya kewenangan mengawasi televisi. Ada usulan KPI punya kewenangan lebih dari itu," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli saat rapat dengan DPR, pada Januari lalu (28/1).

Selama ini, pelanggaran terkait konten di platform Netflix ataupun YouTube hanya bisa dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres)

Selain itu, KPI diharapkan bisa mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Selama ini, KPI hanya berwenang memberikan teguran dan sanksi berupa denda.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur