Negara mewajibkan warganya yang sudah memiliki penghasilan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam kartu NPWP tertera nomor yang berguna untuk melapor SPT tahunan, mengecek status pajak, sampai mengetahui data lengkap seseorang.
Kode unik yang menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya ini terdiri atas 15 angka. 9 digit pertama merupakan kode pajak, tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir merupakan kode status wajib pajak.
Cara Cek Nomor NPWP
Angka-angka ini tak jarang terlupakan oleh para wajib pajak, sehingga beberapa urusan pun menjadi terhambat. Namun ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek nomor NPWP, antara lain:
1. Website DJP
Cara cek nomor NPWP bisa dilakukan secara online via website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Caranya pun cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Selanjutnya, lengkapi 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi juga 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
- Masukan kode captcha yang ada, kemudian klik Cari.
2. Aplikasi DJP
Aplikasi DJP memiliki berbagai fitur yang memudahkan pengguna dalam urusan perpajakan, salah satunya mengecek nomor NPWP. Untuk mengecek nomor NPWP melalui aplikasi DJP, ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi DJP.
- Login dengan akun yang sama yang digunakan untuk mendaftar di website.
- Buka menu dashboard.
- Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertulis di sana. Jika tidak ada, artinya nomor NPWP belum aktif. Silakan datang ke kantor pajak setempat untuk konfirmasi.
3. Hotline Perpajakan
Anda bisa cek nomor NPWP dengan menghubungi hotline resmi perpajakan di 1500200. Selain bisa dihubungi 24 jam, layanan yang sudah rilis sejak 2012 ini juga menjamin keamanan dan kerahasiaan data nasabah. Operator pajak merupakan ahli di bidang perpajakan sehingga bisa memberikan solusi valid atas pertanyaan yang diajukan nasabah.
4. KPP Terdekat
Cara paling efektif untuk mengecek nomor NPWP adalah dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau yang sesuai dengan domisili di KTP nasabah.
Namun sebelumnya, siapkan terlebih dahulu KTP sesuai dengan data di NPWP dan pastikan jam operasional kantor KPP.
NPWP dan Kegunaannya
Meneruskan Katadata, menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Sebab, seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.
Bagi wajib pajak, kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.
NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
NPWP memiliki banyak fungsi dan manfaat, di antaranya menjadi sarana administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi salah satu usaha untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan administrasi perpajakan. Selain itu, bisa pula untuk mendapatkan pelayanan umum dan pengurusan dokumen-dokumen untuk wajib pajak yang memiliki usaha.
Dengan mempunyai NPWP, wajib pajak bisa mendapatkan kemudahan untuk mengurus administrasi di berbagai instansi, karena beberapa instansi mewajibkan untuk melampirkannya. Contohnya, jika ingin mengajukan kredit ke bank, si peminjam harus melampirkan NPWP. Biasanya, jika tidak memiliki NPWP, pengurusan administrasi tidak akan lancar. Selain itu, ada juga dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, membuat rekening koran, paspor atau bahkan membeli produk investasi.