Pemda Kupang Beri Syarat PT Garam Gunakan Lahan

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petani sedang memproduksi garam
5/6/2018, 16.45 WIB

Hari ini Kementerian Agraria & Tata Ruang mengeluarkan Surat Keputusan terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 225 hektare untuk PT Garam. Setelah ini akan dilakukan pengukuran dan surat HGU bisa diterbitkan. Kemudian PT Garam akan menyelesaikan izin amdal yang memakan waktu enam bulan.

"Ini untuk produksi garam industri, minimal untuk menekan impor," kata dia. (Baca: Swasembada Garam, Kadin: Lahan dan Investasi Perlu Persiapan Matang)

Berbeda dengan PT Garam, masih ada kendala yang dihadapi PT Panggung Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini belum bisa menggunakan 3.720 hektare lahannya pengembangan produksi garam di NTT. Perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan, tapi tidak bisa menggunakan lahan tersebut.

Menurut Eki, prosedur kepemilikan lahannya tidak jelas lantaran masih dikuasai masyarakat. Oleh sebab itu dirinya mengaku menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilanjutkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) solusinya.

"Sesudah lebaran, awal Juli, persoalan lahan PT Panggung akan dibahas lagi," kata dia. (Baca: Masalah Lahan Masih Hambat Pengembangan Sentra Garam NTT)

Halaman: