DPR Minta Pemerintah Cabut PP Impor Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Usai dihaluskan petakan tanah tersebut diisi air yang dipompa menggunakan kincir angin buatan sendiri.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
26/3/2018, 19.15 WIB

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 segera dicabut. Usulan itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tulis kesimpulan rapat di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/3).

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa DPR mempermasalahkan hilangnya rekomendasi KKP dalam impor garam industri sebagai kementerian teknis.  Dia  pun meminta agar pemerintah mengupayakan pemanfaatan garam produksi lokal agar tidak terjadi ketergantungan terhadap impor.

(Baca : Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Karenanya, Edhy menekankan agar PP No. 9/2018 segera dicabut dan disesuaikan dengan UU No. 7/2016. Jika pemerintah tetap bersikukuh  dengan aturan baru itu, perlu pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Gabungan antara Komisi VI serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Halaman: