Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 segera dicabut. Usulan itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tulis kesimpulan rapat di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/3).
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa DPR mempermasalahkan hilangnya rekomendasi KKP dalam impor garam industri sebagai kementerian teknis. Dia pun meminta agar pemerintah mengupayakan pemanfaatan garam produksi lokal agar tidak terjadi ketergantungan terhadap impor.
(Baca : Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)
Karenanya, Edhy menekankan agar PP No. 9/2018 segera dicabut dan disesuaikan dengan UU No. 7/2016. Jika pemerintah tetap bersikukuh dengan aturan baru itu, perlu pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Gabungan antara Komisi VI serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Menurut Edhy, langkah Rapat Gabungan sedianya sudah dilaksanakan sebelum masa reses, namun rupanya tak dihadiri Mendag dan Menperin. Oleh karena itu, Komisi IV pun kembali melayangkan surat ke pimpinan DPR agar Rapat Gabungan kembali diadakan. “Rencananya sebelum reses nanti,” ujarnya.
(Baca juga: Akhiri Kemelut Impor Garam Industri, Ini Isi PP yang Diteken Jokowi)
Meski tak sepenuhnya menolak impor, namun Edhy menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang memperhatikan petambak garam.
Selain DPR, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan izin impor yang dikeluarkan pada 4 Januari 2018 sebesar 2,37 juta ton. “Padahal, KKP baru mengeluarkan rekomendasi sebesar 1,8 juta ton pada 26 Januari 2018,” tutur Susi.
Selain dari kementerian KKP, rapat kerja di DPR juga dihadiri oleh lebih dari 20 orang petambak garam dari Sumenep, Jawa Timur. Para petambak menyambut positif usulan dari DPR.