Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya pada Senin (8/1) lalu, Luhut meminta Susi berhenti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan dalam tiga tahun pemerintah bekerja. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih fokus untuk meningkatkan produksi agar kinerja ekspor meningkat.
Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti pada kasus illegal fishing dijadikan aset negara, lalu diserahkan kepada koperasi nelayan. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).
Pernyataan Luhut direspons Susi dengan menyatakan penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Menurutnya, penenggelaman kapal asing pencuri ikan bukan keinginan pribadinya.
(Baca juga: Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan)
“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan,” kata Susi.