Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah penumpang KRL menunggu kedatangan kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020, warga pengguna moda transportasi KRL masih terpantau ramai.
15/4/2020, 19.01 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menertibkan perusahaan dan kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, hingga hari ke-6 PSBB berjalan, masih banyak orang yang melakukan aktivitas secara normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa sanksi tegas pelanggar PSBB akan diberikan secara bertahap dengan mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan-larangan saat PSBB.

"Ada dua penertiban dilakukan yaitu bagi perusahaan dan kendaraan bermotor. Ada checkpoint di 33 tempat di pagi hari saat masuk Jakarta maupun di kawasan yang memliki volume kendaraan tetap tinggi, penertiban dilakukan artinya ada sanksi dan ada proses pemeriksaaan di semua tempat," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4).

(Baca: KCI Timbang Usulan 5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan saat PSBB)

Menurut Anies, masih membeludaknya antrean pada moda transportasi massal ditengarai lantaran masih banyaknya perusahaan di luar sektor-sektor yang diperbolehkan yang beroperasi normal. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan sanksi hukum lainnya juga telah dipersiapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

"Kereta tetap penuh, kendaraan penuh karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi maka kendaraan akan penuh," kata dia.

Sebelumnya, pada hari ke-4 PSBB di Ibu Kota, pihak Kepolisian mencatat kendaraan roda empat yang memasuki Jakarta masih tinggi. Meski demikian, sanksi hukum belum diterapkan aparat keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, konsekuensi hukum bagi para pelanggar akan diambil sebagai pilihan terakhir. Saat ini pihaknya masih bertindak sebatas memberi teguran dan tindakan persuasif.

(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)

"Untuk sanksi secara hukum adalah jalan terakhir nanti. Kami tetap berupaya edukasi secara humanis, tapi sekarang tingkat kesadaran mulai tinggi, masyarakat sudah mulai tahu," ujar Yusri kepada Katadata.co.id, Selasa (14/3).

Adapun pada hari kedua penerapan PSBB, yakni pada Senin (13/4), Kepolisian mencatatkan kenaikan jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dibandingkan hari pertama PSBB. Temuan tersebut didapatkan setelah melakukan pemantauan di beberapa titik pemeriksaan di pintu-pintu masuk menuju Jakarta.

Kenaikan jumlah kendaraan yang masuk disebabkan karena, masih ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi di tengah aturan PSBB. Ditambah lagi, hari Senin merupakan jam sibuk para pekerja menuju kantor masing-masing.

Kendati demikian, Yusri mengklaim tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dari hari ke hari telah mengalami peningkatan. Kepolisian pun masih memaklumi jika lalu lintas masuk Jakarta masih tinggi, mengingat masih ada beberapa sektor yang tidak menerapkan work from home.

(Baca: Dukung Kelancaran Distribusi Pangan Saat PSBB, Grab Gandeng Kementan)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto