PGN Berupaya Jaga Kinerja Bisnis di Tengah Penurunan Harga Gas

dok. PGN
Ilustrasi, pekerja PGN. PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berupaya mempertahankan bisnis di tengah penurunan harga gas industri.
14/4/2020, 21.47 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan terkait penurunan harga gas industri. Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan beleid itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan rapat terbatas pada 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas industri dan PLN. Dalam pasal 3 berbunyi harga gas tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU.

Adapun harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

(Baca: Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan