Apindo: Kemenperin Tak Adil Beri Izin Operasi Perusahaan saat PSBB

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi pekerja pabrik di Jawa Barat. Apindo menyebutm sampai saat ini banyak perusahaan di luar sektor prioritas yang diizinkan pemerintah beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Ekarina
14/4/2020, 13.47 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Kementerian Perindustrian berpotensi diskriminatif dengan memperbolehkan industri beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu juga dinilai membuat upaya pencegahan kurang efektif dalam memutus rantai penularan virus corona.

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan pemberian izin akan membuat industri lain tetap beroperasi meskipun bertentangan dengan ketentuan. 

 "Jadi ada sedikit perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap sektor-sektor tertentu.  Harus segera dicarikan jalan keluar dan segera diberikan pemahaman publik agar orang juga merasa diperlakukan dengan adil," kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (14/4).

(Baca: Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tak Patuhi PSBB)

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar sektor-sektor yang diizinkan pemerintah untuk beroperasi saat PSBB. Kendati demikian, dalam waktu dekat seluruh perusahaan diperkirakan akan mengurangi aktivitas bekerja.

Dia menyebut, Apindo telah memberikan edukasi kepada seluruh anggotanya untuk menaati imbauan pemerintah, mulai dari bekerja di rumah serta pembatasan sosian dan kontak fisik saat bekerja.

"Perusahaan di bawah Apindo menaati pemerintah untuk bekerja di rumah dan perusahaan-perusahaan yang terpaksa harus beroperasi harus melakukan social distancing secara baik," kata Danang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani juga mengatakan, sebagian besar perusahaan telah melakukan anjuaran pemerintah. Namun, untuk menjaga kelangsungan bisnis, memang masih diperlukan setidaknya 10 orang untuk bekerja di dalam kantor. 

"Dalam konteks PSBB, banyak perusahaan yg belum memahami protokol untuk  beroperasi atau tak beroperasi karena pelaksanaannya yang mendadak dan tidak disosialisasikan dengan baik, " ujarnya,

Menurutnya perlu aturan pelaksanan PSBB perlu dipersiapkan dengan matang bila ingin diberlakukan secara maksimal dan efektif untuk menekan penyebaran wabah. Dengan begitu, pengusaha berharap aturan PSBB tak perlu diperpanjang atau ditingkatkan restriksinya.

"Kami juga harap pemerintah proporsional dan logis dalam menerapkan aturan. Karena bagaimana pun juga PSBB bersifat temporer sehingga dampak pelaksanaannya tak terlalu besar terhadap kegiatan ekonomi dan lapangan kerja," katanya.

Pemprov DKI Jakarta Ancam Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mengkaji kembali izin usaha setiap perusahaan yang masih bekerja secara normal saat PSBB. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan.

"Bila pengusaha melakukan pelanggaran dan berulang, bisa kami cabut izin usahanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Senin (13/4).

(Baca: Dampak Corona, Pengusaha Potong Gaji hingga Rumahkan Banyak Pekerja)

Menurutnya, pelaksanaan PSBB pada hari pertama, kedua, dan ketiga masih relatif lengang dengan lalu lintas yang sepi karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Sedangkan kemarin, mobilisasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PSBB hari sebelumnya karena masih ada warga yang bekerja atau berangkat ke kantor dengan transportasi massal. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, namun masih mempekerjakan karyawan atau buruh di tempat kerja.

Pemerintah telah menetapkan delapan sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Sektor-sektor tersebut yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.

Sementara itu Kementerian perindustrian mengeluarkan surat edaran mengenai izin operasional pabrik di masa pembatasan sosial. Surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 menyebutkan, dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. 

(Baca: Kemenperin Minta Industri Buat Izin Operasi Selama Darurat Corona)

Kegiatan usaha masih bisa dilakukan asalkan pelaku usaha memiliki izin operasional dan izin mobilitas kegiatan industri baik untuk operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, operasional pabrik merupakan penting dalam menjaga rantai pasok, ketersediaan bahan baku daan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, dia memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Kami memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya PSBB . Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah,  untuk memasikan kegiatan ekonomi tetap berjalan dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan," katanya dalam siaran pers.

Untuk itu pihaknya merilis surat edaran  yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia serta pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus .

Reporter: Tri Kurnia Yunianto