Polemik ojek online boleh mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah menemui titik terang.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Namun, hal ini hanya sementara waktu karena penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat saat ini belum berjalan.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Doni mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku efektif hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersalurkan dengan baik.
"Jadi setelah program bantuan sosial ini berjalan maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).
Meski membolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sementara waktu, ia memastikan penjagaan jarak secara fisik tetap diprioritaskan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, Doni menyebut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengatur pula protokol kesehatan ketika pengemudi ojek online mengangkut penumpang. Protokol ini mencakup di antaranya penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.
(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)
Sebelumnya, penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menimbulkan kontroversi karena membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini dianggap bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang hanya membolehkan ojol mengangkut barang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas memberikan penjelasan terkait perbedaan poin ini. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menjelaskan, pada umumnya Permenhub sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.
“Hal ini tecermin dari judul Permenhub, serta diatur juga di dalam batang tubuh. Semakin disadari bahwa aturan yang kami buat ini bukan semata-mata rezim transportasi,” kata Umar saat video conference, Minggu (12/4).
Selain itu, Kemenhub mengaku sudah mengkaji detail regulasi terkait PSBB. Di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Permenkes.
“Semua referensi itu sudah kami baca dengan sungguh-sungguh. Tetapi dalam struktur hukum, ada tangung jawab kementerian yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi (transportasi),” kata Umar.
Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Permenhub yang diterbitkan pada 9 April 2020 tersebut akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” ujar dia.
(Baca: Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB)