Ragam Cara Petugas Tegakkan Aturan Berkendara selama PSBB Jakarta

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Polisi lalulintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas menyetop kendaraan untuk menghimbau kewajiban memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Polisi pun mengingatkan warga jika tidak ada keperluan penting atau mendesak agar kembali kerumah.
10/4/2020, 19.57 WIB

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," kata Agus.

Selain dikeluarkan dari tol, Agus menyatakan petugas juga memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB. Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang, katanya.

Lalu kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," kata Agus.

Kegiatan ini menurut Agus akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.

PENGAWASAN PELAKSANAAN PSBB (ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.)

(Baca: Mobil Pribadi Dibatasi Kapasitas 50% Penumpang Selama PSBB Jakarta)

Mengawasi Daerah Perbatasan

Tak hanya di dalam kota, pengawasan dan penegakan aturan PSBB juga dilakukan petugas di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan daerah lainnya. Melansir Antara, hari ini petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pengendara yang melintas di sekitar perbatasan Jakarta Timur dengan Depok, Jawa Barat.

Menurut pantauan reporter Antara, sekitar delapan petugas disiagakan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, sejak pukul 06.00 WIB.

Para petugas bersiaga di trotoar dan bahu jalan mengamati satu per satu kendaraan yang melintas baik itu angkutan umum, mobil pribadi atau sepeda motor.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan PSBB, petugas langsung menyetop kendaraan dan memberikan teguran secara lisan.

"Untuk roda dua terbagi menjadi kendaraan pribadi dan angkutan umum berbasis aplikasi. Untuk yang pribadi bisa boncengan namun wajib pakai sarung tangan dan masker. Untuk ojol hanya bawa barang," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim AKBP Suhli saat menegur pengendara motor pribadi seperti dikutip dari Antara.

Suhli mengatakan kendaraan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang mulai dari jam 06.00 hingga 18.00 WIB.

Petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara agar selama pemberlakuan PSBB wajib mengenakan masker.

Beberapa mobil pribadi juga disetop petugas karena berada pada posisi duduk yang tidak sesuai anjuran PSBB. Polisi pun mengatur posisi duduk penumpang pada mobil sedan berpenumpang tiga orang, satu di depan dua di belakang dengan mengosongkan jok tengah.

Namun semua pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tak terkena tilang.

(Baca: Kisah Pekerja Informal Saat Pandemi Corona: Kalau Tak Kerja Bisa Mati)

Pemberian Sanksi Dimulai Senin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga mengatakan akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB mulai Senin (13/4).

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Sambodo seperti dilansir Antara, Jumat (10/4)

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Dit​​​​lantas
Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan atau "check point" di seluruh wilayah DKI Jakarta Selatan.Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," kata Sambodo.

Halaman:
Reporter: Antara