Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memberikan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil untuk para anggotanya. Namun, wacana ini ditunda karena anggaran dipangkas imbas pandemi corona.
Wacana pemberian uang muka itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020. Di dalamnya tertulis bahwa anggota DPR akan mendapat fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Nilainya Rp 116,65 juta yang dipotong pajak penghasilan (PPh) 15%. Fasilitas uang muka ini rencananya ditransfer kepada para anggota DPR kemarin (7/4).
(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan adanya surat tersebut. Akan tetapi, penyaluran fasilitas uang muka untuk pembelian mobil bagi anggota DPR ini ditunda.
"Iya sudah ditunda," kata Indra saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (8/4). (Baca: Corona Ancam Defisit Melebar, Ekonom Usul Pangkas Dana Infrastruktur)
Sepengetahuan Indra, penundaan pemberian fasilitas uang muka pembelian mobil ini disebabkan oleh anggaran parlemen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dipangkas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Anggaran DPR dalam APBN 2020 dipangkas Rp 220 miliar menjadi Rp 4,89 triliun. Sebelumnya, parlemen mendapat alokasi Rp 5,11 triliun.
Nantinya, anggaran DPR yang dipangkas dialihkan ke program lain. "Khususnya, terkait penanganan Covid-19," kata Indra.
(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)
Hanya, Indra belum dapat memastikan batas waktu penundaan pemberian fasilitas uang muka pembelian mobil tersebut. Sepengetahuannya, tak ada jangka waktu terkait penundaan ini.
"Belum diputuskan sampai kapan kira-kira ditundanya," kata dia. (Baca: Naik 3 Kali Lipat, Pembiayaan Utang di Perpres APBN Tembus Rp 1.000 T)