Denda Pelanggar PSBB Rp 100 Juta, Lebih Efektif daripada Darurat Sipil

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.
Ilustrasi. Pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
5/4/2020, 15.47 WIB

"Artinya, kalau sekarang belum efektif dalam konteks penegakan PSBB, karena deklarasi PSBB belum ada. Himbauan atau anjuran, itu kan tidak bisa dipidana," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, dari awal pemerintah memang mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan, seperti social distancing atau physical distancing. "Sejak awal, Presiden menekankan, pemerintah belum pernah berpikir untuk lockdown atau karantina wilayah," katanya.

(Baca: Pemerintah Tak Larang Mudik, Kapasitas Kendaraan Dibatasi 50%)

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB merupakan penegasan langkah pemerintah dalam melakukan pembatasan-pembatasan yang sebelumnya memang sudah dilakukan. Dengan adanya PP ini, pembatasan akan berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki payung hukum.

Sementara, wacana darurat sipil yang sempat ramai diperbincangkan merupakan peringatan Presiden Joko Widodo betapa seriusnya wabaha ini. Namun, jika pembatasan yang dilakukan pemerintah malah membuat banyaknya gelombang protes dan menimbulkan kekacauan dan pembangkangan, maka bisa saja opsi penegakkan darurat sipil dilakukan.

"Tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak mengindahkan himbauan pembatasan ini, Pemerintah-Pemda bisa melakukan tindakan," kata Juri.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin