PGN Tunggu Regulasi Kementerian ESDM untuk Turunkan Harga Gas Industri

dok. PGN
Ilustrasi, petugas PGN. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) belum menerapkan penurunan harga gas pada 1 April 2020. Sebab, Kementerian ESDM belum menerbitkan aturan pendukun Perpres 40/2016.
1/4/2020, 15.13 WIB

Dengan kondisi tersebut, Gigih mengatakan perusahaan bakal meningkatkan volume penjualan gas ke beberapa pelanggan yang tidak mengalami dampak akibat covid-19. Beberapa diantaranya yaitu pelanggan industri sarung tangan karet, industri produk makanan instan, dan lainnya.

"Kami juga melakukan efisiensi dalam pengeluaran capital expenditure dan operational expenditure  untuk mengurangi beban biaya perusahaan," ujarnya.

(Baca: PGN Percepat Pembangunan Insfrastruktur Terminal LNG Teluk Lamong)

Sepanjang Januari-September 2019, perusahaan tersebut hanya membukukan laba bersih sebesar US$ 129,1 juta. Capaian itu turun 47,1% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 244,3 juta.

Dalam laporan keuangan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penurunan laba PGN sejalan dengan pendapatan bersih yang turun. Pendapatan PGN tercatat sebesar US$ 2,81 miliar sepanjang Januari-September, turun 2,6% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 2,88 miliar.

Pendapatan dari distribusi gas perusahaan sebenarnya naik 3,78% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 2,10 miliar menjadi US$ 2,18 miliar.

Namun, penjualan migas dari kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) pada sembilan bulan tahun lalu tercatat sebesar US$ 292,08 juta, turun hingga 33,8% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 441,68 juta.

Di sisi lain, beban pokok pendapatan hingga triwulan ketiga 2020 tercatat US$ 1,92 miliar, naik 0,4% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 1,91 miliar.

(Baca: Imbas Pandemi Corona, PGN Tunda Pengiriman Kargo LNG ke Sinopec)

Halaman: